Ketenagakerjaan








Selanjutnya kita akan membahas tentang pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Pembangunan ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam konstitusi dasar kita UUD 1945, yang pada penyelenggaraannya didasarkan atas dasar keterpaduan melalui koordinasi fungsional sektoral pusat dan daerah. Adapun pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia sendiri memiliki tujuan sebagai berikut:


Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi

Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuaidengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah

Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan

Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Perencanaan Tenaga Kerja

Setelah kita bersama-sama membahas tentang pengertian ketenagakerjaan, apa itu tenaga kerja, dan pengelompokannya. Pada bagian ini kita akan mendalami lebih jauh tentang perencanaan tenaga kerja di Indonesia. Perencanaan tenaga kerja bertujuan untuk melakukan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan lainnya secara berkesinambungan. Pemerintah Indonesia dalam hal penetapan kebijakan dan penyusunan progran perencanaan tenaga kerja melakukan pengelompokan menjadi dua kelompok. Perencanaan pekerja makro dan perencanaan pekerja mikro.


Hal ini disusun berdasarkan analisa dan rangkaian data yang relevan dan dihimpun dalam informasi ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjan sendiri dihimpun baik itu berasal dari pemerintah maupun swasta yang memiliki unsur-unsur penting dalam perencanaan tenaga kerja.


Kesempatan Kerja 

Apabila kita melihat dari pengertian ketenagakerjaan secara umum dan dalam rangka pembangunananya, salah satu unsur pentin dari perencanaan ketenagakerjaan adalah kesempatan kerja. Artikel ini akan sama-sama membahas secara khusus tentang kesempatan kerja terhadap penyandang cacat. Seperti apa sih aturan yang mendukung terciptanya kesempatan kerja yang adil dan merata secara umum? yuk, langsung saja kita bahas. Pada pasal 5 undang undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan secara umum bahwa setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, politik, sesuai dengan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan yang termasuk didalamnya penyandang cacat.


Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Cacat

Berdasarkan informasi yang sudah dijelaskan diatas. Teman-teman yang memiliki anggota keluarga atau kerabat yang memiliki keterbatasan sekarang sudah mengetahui haknya dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak dibenarkan sebuah perusahaan menolak orang yang memenuhi kualifikasi baik dari segi pendidikan dan kemampuan dalam dunia kerja dengan alasan orang yang bersangkutan memiliki keterbatasan. Dalam memberikan pekerjaan bagi penyandang cacat, perusahaan harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dan pelatihan kerja yang dilakukan perusahaan bagi penyandang cacat harus memperhatikan jenis, deraja kecacatan, dan kemampuan kerja dari yang bersangkutan. Unsur-unsur perencanaan tenaag kerja antara lain :


penduduk dan tenaga kerja

kesempatan kerja

pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja

produktivitas tenaga kerja

hubungan industrial

kondisi lingkungan kerja

pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan

jaminan sosial tenaga kerja.

Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Seperti penjelasan yang baru saja dijelaskan di atas tentang perencanaan tenaga kerja yang dibagi menjadi perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. Yang dimaksud perencanaan tenaga kerja makro disini adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhann. Pertumbuhan yang dimaksud disini adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial baik yang berskala nasional, daerah, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.


Perencanaan Tenaga Kerja Mikro

Lain halnya dengan perencanaan tenaga kerja makro, perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. Ruang lingkup yang dimaksud disini adalah hanya sebatas lingkup instansinya saja, baik itu pemerintah ataupun perusahaan swasta. Dalam hal pengertian antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro memiliki persamaan. Dalam hal perencanaan pekerja mikro pengertiannnya adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi, pemerintah ataupun swasta. Bertujuan dengan penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif untuk mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait.


Masalah Ketenagakerjaan

Hingga saat ini Indonesia masih mengalami masalah ketenagakerjaan seperti masih rendahnya kualitas tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja,dan masalah klasik yaitu tingkat pengangguran di Indonesia. Tepat februari 2019 angka tenaga kerja menurut badan pusat statistik sebanyak 136,18 Jiwa. Angka tersebut mengalami penaikan sebesar 2,24 juta orang dibanding tahun 2018 di bulan yang sama. Kabar baiknya angka pengangguran di bulan februari 2019 menurun menjadi 5,01 persen dari periode sebelumnya.


Masih banyak hal yang perlu dibenahi agar dapat mengatasi masalah-masalah diatas. Pembangunan sumber daya manusia, pengembangan industri kreatif dan program yang mendukung usaha kecil menengah bisa menjadi salah pilihan dalam mengatasi permasalahan diatas. Salah satu poin penting dari pengertian ketenagakerjaan adalah penggunaan tenaga kerja yang optimal dan efisien.